Posted by Sharing Informasi Menyajikan Berita Terbaru, Terhangat, Terbaik, Terunik Setiap Hari
Jika orang miskin yang tewaskan 7 orang, bisa bebas seperti Dul? - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa Dul alias AQJ (14). Ketua Majelis Hakim Petrianti menyatakan terdakwa akan dikembalikan kepada orangtuanya karena masih di bawah umur.
Sosiolog UIN Syarif Hidayatullah Musni Umar menilai seharusnya untuk orang yang menewaskan tujuh orang dalam kecelakaan, Dul tetap harus dihukum.
"Sederhana saja masyarakat menilainya. Jika yang mengalami kecelakaan anak orang tak punya, bukan anak Pak Ahmad Dhani, akankah bebas juga?" kata Musni kepada merdeka.com, Rabu (16/7).
Musni menilai vonis ini menciderai rasa keadilan bagi rakyat. Jika alasannya di bawah umur, banyak juga anak yang divonis.
"Kan ada lembaga pemasyarakatan anak. Alasan masih di bawah umur itu tidak masuk akal. Membuat rakyat bertanya-tanya. Saya tidak ingin menduga macam-macam. Tapi rakyat melihatnya akan ada yang bebas dan ada yang dihukum. Ini kenapa?" sesalnya.
Seperti diketahui, Dul terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 September 2013. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan lalu menghantam dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Grandmax B 1349 TFM.
Enam orang tewas di lokasi kejadian, sedangkan satu orang lagi meninggal di rumah sakit. Selain itu, sembilan orang lain juga terluka karena kecelakaan ini. Adapun Dul mengalami patah tulang kaki dan beberapa cedera lain.
Dari kasus tersebut, Dul menghadapi tiga dakwaan kumulatif memakai delik Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dakwaan pertama yakni Pasal 310 ayat 4; kedua, Pasal 310 ayat 2 dan 3; dan ketiga, Pasal 310 ayat 1. Ancaman hukuman dalam pasal ini terendah satu tahun penjara, sementara maksimal enam tahun penjara. - merdeka.com
Sumber: https://id.berita.yahoo.com/jika-orang-miskin-yang-tewaskan-7-orang-bisa-170200013.html