Posted by Sharing Informasi Menyajikan Berita Terbaru, Terhangat, Terbaik, Terunik Setiap Hari
Salah Tagih Kartu Kredit Bank Mandiri Diharuskan Bayar Denda Rp 100 Juta - Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang putusan kasus perdata gugatan Sutrisno terhadap PT Bank Mandiri, Rabu (27/8/2014).
Dalam sidang tersebut PT Bank Mandiri dinyatakan bersalah lantaran melakukan perbuatan melawan hukum mengeluarkan tagihan kartu kredityang tak pernah dibuat dan diterima Sutrisno.
Adanya putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mion Ginting tersebut, PT Bank Mandiri diharuskan membayarkan ganti rugi kepada Sutrisno sebesar Rp 100 juta. Besaran ganti rugi lebih sedikit dibanding gugatan ganti rugi yang diajukan pengusaha mebel asal Wonogiri tersebut sebesar Rp 6 miliar terdiri dari kerugian material Rp 1 miliar dan imaterial Rp 5 miliar.
Hakim berpendapat perbuatan yang dilakukan tergugat mengakibatkan kerugian bagi penggugat lantaran kredit modal usaha yang diajukannya di sejumlah lembaga keuangan selalu ditolak. Penolakan pengajuan ditolak lantaran penggugat masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia (BI) sebagai penunggak kartu kredit.
Penggugat telah berupaya meminta klarifikasi, namun tidak mendapat tanggapan hingga penggugat mengajukan gugatan ke PN Solo. Adanya gugatan tersebut, tergugat sudah meminta maaf dan berjanji akan menghapus daftar hitam penggugat di BI. Namun tergugat belum merealisasikan janjinya hingga sekarang.
Atas dasar itulah, majelis hakim memutuskan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. �Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan tagihan invoice dari tergugat terhadap penggugat batal demi hukum. Menghukum tergugat membayar ganti rugi Rp100 juta kepada penggugat,� kata Mion saat membacakan putusan.
Usai sidang Perwakilan PT Bank Mandiri, Alexander Eko Kurniawan enggan berkomentar terkait putusan tersebut. Namun pihaknya akan melaporkan putusan sidang kepada pimpinan pusat.
Pengacara penggugat, Nursito mengatakan mengapresiasi sikap hakim terkait putusan tersebut. Namun dirinya mengaku tidak puas lantaran hukuman ganti rugi terlalu kecil. �Saya tidak puas karena ganti ruginya lebih kecil dari gugatan,� ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sutrisno dinyatakan memiliki tunggakan kartu kredit sebesar RP 8 juta sehingga masuk daftar hitam BI padahal dirinya tidak pernah mengajukan kartu kredit Bank Mandiri Cabang Sriwedari, Jalan Slamet Riyadi, Solo.
Hal itu diketahui ketika Sutrisno akan mengajukan kredit modal usaha ke lembaga keuangan dan bank yakni Bank Bukopin, dan Bank Pundi Wonogiri pada Januari lalu. Namun pengajuan tersebut ditolak lantaran Sutrisno masuk dalam daftar hitam BI. Gugatan dilayangkan Sutrisno pada Selasa (22/4/2014) lalu
Sumber: http://www.ceriwis.com/news/3019572-salah-tagih-kartu-kredit-bank-mandiri-diharuskan-bayar-denda-rp-100-juta.html